MENELAAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN AGAMA DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Kebijakan pendidikan agama di sekolah masih menghadapi berbagai masalah, hal ini diduga terjadi sebagai akibat dari sistem kebijakan pendidikan agama yang belum selaras dengan system pendidikan nasional, sehingga dapat diharapkan terselenggaranya pendidikan agama di sekolah sebagaimana penyelenggaran pendidikan pada umumnya. Pendidikan agama mempunyai tempat sangat penting dan strategis dalam sistem pendidikan nasional secara keseluruhannya karena pendidikan agama pada intinya berujung pada pendidikan akhlak. Sebagaimana fungsinya untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Peranan pemerintah dalam pelaksanaan pendidikan agama telah ditetapkan dalam UUD 1945, Pancasila, UUSPN No. 20 tahun 2003 dan PP No. 55 tahun 2007. Pemerintah mempunya kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikan agama agar sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Menggunakan metode penelitaian kualitatif studi pustaka dengan Bahan kajian berupa literasi baik buku maupun jurnal yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan agama di Indonesia.